Honor Pejabat hingga Menteri Jokowi Kalau Jadi Narasumber Dibatasi, Tertinggi Segini

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatasi, pemberian honor kepada menteri dan pejabat eselon I hingga eselon III, yang menjadi narasumber dalam sebuah acara. Pejabat hanya boleh menerima honor paling tinggi sebesar Rp 1,7 juta.

Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

Hal itu diatur Sri Mulyani dalam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Pada pasal 1 dijelaskan, untuk standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Sementara, tertulis pada pasal 2 bahwa standar biaya masukan tahun anggaran 2024, berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis pasal 3 dikutip Jumat, 19 Mei 2023.

Ilustrasi uang rupiah.

Photo :
  • U-Report

Adapun dalam lampiran PMK 49/2023 ini dijelaskan, batas besaran pemberian honor bagi menteri atau pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III. Berikut rinciannya:

- Menteri/pejabat setingkat menteri/pejabat Negara lainnya/yang disetarakan: Rp l.700.000 atau Rp 1,7 juta
- Pejabat eselon I/yang disetarakan: Rp l.400.000 atau Rp 1,4 juta
- Pejabat eselon II/yang disetarakan: Rp l.000.000 atau Rp 1 juta
- Pejabat eselon III ke bawah/yang disetarakan: Rp 900.000 atau Rp 900 ribu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya