Aturan Terbaru Sri Mulyani: Biaya Konsumsi Rapat Menteri Maksimal Rp 159.000 per Orang

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • Youtube Kemenkeu

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan, biaya uang konsumsi para menteri, pejabat eselon I hingga aparatur sipil negara (ASN) saat mengadakan rapat atau pertemuan. Para pejabat akan menerima biaya konsumsi maksimal sebesar Rp 159 ribu per orang dalam sekali pertemuan.

Komisi B DPRD DKI Bakal Rapat Khusus Bahas Kenaikan Tarif Transjakarta Pekan Depan

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK itu sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 lalu.

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan. Baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring paling singkat selama 2 jam," kata Sri Mulyani dalam PMK itu dikutip Jumat, 19 Mei 2023.

Dasco: Revisi UU Kementerian untuk Mengakomodasi Kepentingan Kebutuhan

Dalam PMK itu Sri Mulyani mengatakan, untuk rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I biaya konsumsi yang diterima sebesar Rp 159 ribu per orang dalam sekali pertemuan. Dengan rincian, makan Rp 110.000 dan kudapan atau snack sebesar Rp 49.000.

Rincian Biaya Konsumsi PNS

Eko Patrio soal Dijagokan Jadi Menteri Prabowo: Cuma Bercandaan

Ilustrasi ASN

Photo :
  • Antara Foto/Galih Pradipta

Sementara untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, biaya konsumsi ditetapkan berbeda berdasarkan wilayah kerjanya. Untuk biaya konsumsi tertinggi tercatat ada di provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 131.000 per orang, dengan rincian makan Rp 91.000 dan snack Rp 40.000

Sedangkan di DKI Jakarta sebesar  Rp 77.000 orang, dengan rincian makan Rp 53.000 dan snack Rp 24.000. Jawa Barat Rp 71.000, dengan rincian makan Rp 50.000 dan snack Rp 21.000. Dan Jawa Timur Rp 72.0000, yang terdiri dari makan Rp 49.000 dan snack Rp 23.000.

Kemudian, Sumatera Utara sebesar Rp 64.000 per orang, terdiri dari makan Rp 47.000 dan snack Rp 17.000. Sumatera Selatan Rp 81.000 terdiri dari makan Rp 63.000 dan snack Rp 18.000, serta Kalimantan Barat sebesar Rp 68.000 yang terdiri dari makan Rp 51.000 dan snack Rp 17.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya