BI Kenakan Biaya QRIS 0,3 Persen ke Pedagang, Apindo: Menyulitkan

Ilustrasi pembayaran QRIS
Sumber :
  • qris.id

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen kepada para merchant atau pedagang. Pengenaan biaya ini sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2023.

Penjualan Mobil Diprediksi Menurun, Dampak BI Rate

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai, seharusnya BI tidak mengenakan tarif 0,3 persen. Karena tarif itu dinilai akan menyulitkan para pedagang.

"Tanggapan kita ya sebenernya kita dengan kondisi sekarang kita enggak perlu added cost (biaya tambahan), added cost lagi. Karena biaya ekonomi itu akan menyulitkan," kata Shinta di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Bank Indonesia: Modal Asing Masuk Rp 22,84 Triliun Imbas Kenaikan Suku Bunga

Ketua Umum Apindo dan juga CEO Sintesa Group Shinta Widjaja Kamdani .

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Shinta mengatakan, dengan adanya pengenaan biaya QRIS 0,3 persen itu akan berdampak kepada pedagang. Sehingga, Shinta menuturkan, pihaknya sedang berkoordinasi kemungkinan dampak yang akan terkena kepada pedagang.

BI Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2024 di Atas 5 Persen, Ini Pendorongnya

"Biaya tambah ya pasti akan ber-impact tetapi kita juga kadang-kadang harus mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan aturan-aturan semacam itu. Makanya kita banyak berkoordinasi apa kemungkinan kemungkinannya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya penggunaan QRIS sebesar 0,3 persen kepada para merchant atau pedagang yang sudah diberlakukan mulai 1 Juli 2023. Biaya yang disebut Merchant Discount Rate (MDR) QRIS itu merupakan tarif yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran (PJP), di mana sebelumnya hal itu tidak dibebankan kepada pelaku usaha mikro alias 0 persen.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan, biaya MDR QRIS itu pun nantinya tidak boleh dibebankan lagi oleh pedagang kepada masyarakat yang menjadi konsumennya atau pengguna jasa pembayaran

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge), kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin dalam keterangannya, Kamis, 6 Juli 2023.

Dia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1. Bunyinya yakni bahwa penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa. Karenanya, Erwin menegaskan bahwa apabila ditemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut kepada pengguna jasa atau konsumen, maka para pengguna pun dapat melaporkannya ke penyedia jasa pembayaran.

Penetapan tarif 0,3 persen bagi usaha mikro ini diakui Erwin bertujuan menjaga keberlanjutan atau sustainability penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya dalam hal mengcover biaya yang timbul dari layanan tersebut.

Pengenaan biaya MDR itu dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya