Menkeu Sri Mulyani Janji Kasih Hadiah Rp 3 Triliun ke Daerah yang Berprestasi, Ini Syaratnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa bakal memberikan insentif fiskal untuk daerah berprestasi. Insentif tersebut ditetapkan senilai Rp3 triliun

Jago Syariah Permudah Pengguna Mengatur Keuangan dengan Cermat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penilaian daerah berprestasi diukur melalui pengendalian terhadap sejumlah aspek. Yaitu inflasi, kemiskinan ekstrem, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan investasi.

“Di semester kedua kami juga akan membayar insentif untuk daerah-daerah yang berprestasi. Ada Rp3 triliun yang akan kami berikan sebagai hadiah atas prestasi daerah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.

Jokowi Beri Sinyal Kelanjutan Insentif Mobil Hybrid

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi XI DPR RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sri mengatakan, selain daerah, Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif fiskal kepada desa senilai Rp2 triliun. Penilaian prestasi diukur dari perbaikan tata kelola desa. Kementerian Keuangan juga akan melaksanakan dana bagi hasil (DBH) sawit baru pada semester II mendatang sebesar Rp3,4 triliun.

Ternyata Gak Semua Orang Bisa Konversi Motor Listrik Gratis

Lebih lanjut Sri mengatakan, kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan di daerah. Kendati demikian, kebijakan juga tetap memperhatikan kinerja masing-masing pemerintah daerah.

Sri Mulyani memperkirakan realisasi transfer ke daerah akan mencapai Rp825,4 triliun pada akhir 2023, tumbuh 1,1 persen (year-on-year/yoy) dari realisasi pada 2022 sebesar Rp816,2 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp814,7 triliun.

Adapun realisasi transfer ke daerah sepanjang semester I-2023 mencapai Rp364,1 triliun atau 44,8 persen terhadap APBN.

Ilustrasi pendorong inflasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Menkeu menjelaskan kebijakan transfer ke daerah pada semester I telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan tersebut mencakup penerapan penyaluran dana alokasi umum (DAU) untuk syarat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Selain itu, kebijakan juga mendukung pendanaan untuk empat daerah otonom baru (DOB), insentif fiskal untuk 62 daerah tertinggal, serta pemberian dana desa yang difokuskan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya