BPJS Kesehatan Catat Pendapatan Rp 144 Triliun di 2022

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memaparkan, pihaknya berhasil mencatat pendapatan mencapai sebesar Rp 144,04 triliun pada tahun 2022.

"Pendapatan tersebut naik dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 143,3 triliun," kata Ghufron dalam Public Expose di kantornya, Selasa, 18 Juli 2023.

Dia merinci, sebesar Rp 59,9 triliun berasal dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan dari non-PBI sebesar Rp 80,3 triliun. Kemudian, Iuran PBI yang berasal APBN yakni sebesar Rp 46 triliun, dan dari APBD mencapai sebesar Rp 13,9 triliun.

"Uangnya dari PBI Rp 59,9 triliun, dan dari non-PBI, ini yang bukan orang miskin, yakni Rp 80,3 triliun. Jadi uangnya dari mana? Uangnya banyak dari orang bukan miskin atau non-PBI," ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Dia menyampaikan, per tanggal 31 Desember 2022, terdapat 502,9 juta kunjungan pelayanan kesehatan. Hal itu termasuk kunjungan sakit dan kunjungan sehat, atau setara dengan 1,4 juta kunjungan per hari.

"Upaya pemanfaatan skrining kesehatan di sepanjang tahun 2022 totalnya mencapai 15,5 juta pemanfaatan skrining," kata Ghufron.

Dia menambahkan, pada tahun 2022, jumlah peserta JKN tercatat sebesar 248.771.083 jiwa, atau naik dibanding tahun 2021 yang mencapai 235.719.262 jiwa.

Jokowi Teken Aturan Baru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah!

Ghufron menyebut, capaian ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi BPJS Kesehatan, karena jumlah cakupan kepesertaan ini berhasil dicapai hanya dalam kurun waktu sekitar 10 tahun.

"Peningkatan jumlah peserta JKN ini juga diiringi dengan pertumbuhan mitra fasilitas kesehatan. Pada 2022, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.963 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," ujarnya.

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini Isinya
Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

BPJS Kesehatan: Tak Ada Narasi Penghapusan Kelas pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024

BPJS Kesehatan menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024