Menteri ESDM Ungkap Industri Migas Sulit Tarik Investasi karena Investor Fokus ke EBT

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.

Tangerang – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengakui, ada sejumlah kendala dalam upaya menarik investasi sektor minyak dan gas (migas) untuk masuk ke Tanah Air. Salah satunya adalah situasi dan kondisi transisi energi yang didorong oleh beberapa negara. Hal ini secara tidak langsung membuat investasi ke sektor migas menjadi sulit untuk direalisasikan.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk

Arifin mengatakan, dengan semangat transisi energi menuju ke pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), hal itu membuat sedemikian banyak perusahaan yang sebelumnya bergerak di sektor energi fosil perlahan mulai mengalihkan investasinya ke sektor EBT tersebut.

"Dengan banyaknya perusahaan minyak internasional mengalihkan fokus investasi mereka ke sektor EBT, sehingga lebih sulit bagi industri migas untuk menarik investasi," kata Arifin di acara IPA Convex 2023, ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa, 25 Juli 2023.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh, BI Pede Pertumbuhan Sepanjang 2024 di 5,5 Persen

Ilustrasi industri hulu migas RI (anjungan lepas pantai/offshore platform)

Photo :
  • Dok. Pertamina

Dia menambahkan, dengan adanya fenomena tersebut, maka dampaknya pun cukup dapat dirasakan pada sektor investasi migas di Indonesia. Dia mencatat, pada tahun 2015 investasi migas yang masuk bisa mencapai hingga US$17,98 miliar.

PLN Indonesia Power Siapkan Ragam Listrik EBT untuk Kebutuhan 35 Tahun ke Depan

"Tapi di tahun 2022 justru menurun menjadi hanya US$13,9 miliar," ujarnya.

Sejalan dengan Penurunan Lifting Migas

Arifin mengatakan, hal itu juga sejalan dengan penurunan lifting migas, dimana untuk minyak hanya mencapai sebesar 665 MBOEPD dan untuk gas sebesar 941 MBOEPD pada tahun 2022. 

Karenanya, Arifin memastikan bahwa pemerintah masih akan terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, melalui fleksibilitas kontrak Cost Recovery PSC atau Gross Split PSC.

"Misalnya melalui perbaikan syarat dan ketentuan pada putaran penawaran, memberikan insentif seperti tunjangan pajak, fasilitas bea masuk, tax holiday, hingga menciptakan kemudahan dan proses perizinan yang disederhanakan dengan mekanisme aplikasi online," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya