ESDM Alihkan Subsidi LPG 3 Kg dari Komoditas ke Orang, Simak Penjelasannya

Stok LPG Subsidi 3 Kg terpenuhi baik dari SPPBE ke agen hingga ke pangkalan
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan, pendaftaran program LPG subsidi 3 kg bakal rampung pada akhir tahun 2023. Upaya pendataan masyarakat miskin pengguna LPG 3 kg itu disebut sangat penting, supaya pemerintah bisa menyalurkan subsidinya dengan lebih tepat sasaran.

Kantongi Sertifikat Halal BPJPH, Coway Genjot Inovasi Produk

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, alih-alih membatasi pembelian LPG 3 kg, pihaknya justru ingin masyarakat memahami bahwa proses pendataan konsumen gas melon ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan subsidi dengan lebih tepat sasaran. 

Subsidi yang tadinya diberikan pemerintah pada komoditas atau LPG 3 kg akan ditransformasikan menjadi subsidi yang diberikan kepada orang atau pengguna dari komoditas.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

"Kita merencanakan untuk melakukan transformasi subsidi, dari subsidi komoditas ke subsidi orang. Esensinya adalah kita harus punya data orangnya terlebih dahulu yang akan diberikan subsidi tersebut," kata Tutuka dalam telekonferensi pers 'Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran', Kamis, 3 Agustus 2023.

Konferensi pers transformasi subsidi LPG 3 Kg.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya.
Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Untuk menyukseskan tujuan tersebut, Tutuka memastikan bahwa proses yang masih terus dilakukan pihaknya sampai saat ini adalah proses merampungkan upaya registrasi. Yakni dari orang-orang atau para konsumen, yang memang berhak membeli LPG subsidi itu.

"Nantinya, dari situ kita bisa mendapatkan data bahwa yang layak mendapatkan LPG PSO (subsidi) itu berapa banyak. Jadi supaya datanya lebih akurat, maka kita sangat memerlukan informasi pendukung itu," ujarnya.

Pertamina pun memiliki kebijakan minimal 80 persen penjualan LPG 3 kg ke pengguna akhir melalui pangkalan, dan 20 persen melalui pengecer. Hal itu merupakan perubahan terbaru, dari yang sebelumnya minimal 70 persen penjualan LPG 3 kg melalui pangkalan dan 30 persen melalui pengecer.

Perubahan itu diakui Tutuka, terjadi karena proses pendataan para konsumen LPG 3 kg itu umumnya dilakukan di pangkalan, dan bukan di tingkat pengecer.

"Sehingga dengan penjatahan 80 persen itu, kita harapkan masyarakat miskin yang benar-benar berhak (mendapatkan jatah LPG 3 kg) bisa lebih representatif, karena jumlahnya sudah meningkat dari 70 persen ke 80 persen," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya