Harga Barang Impor di E-Commerce Dibatasi Minimal US$100

Jokowi Kumpulkan para menteri terkait perdagangan online.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta – Pemerintah menegaskan telah merevisi aturan perdagangan online yang jadi sorotan beberapa waktu ini. Khususnya terkait platform social commerce yang memfasilitasi transaksi perdagangan.

img_title Survei IPO: Elektabilitas PAN Melejit Jadi 5,8%, Zulhas Masuk 3 Besar Menteri dengan Penilaian Kerja Terbaik

Sebelumnya aturan mengenai perdagangan online tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-Commerce) dan luring.

img_title Jokowi Didesak Masuk Pengurus DPP PSI, Kader Bogor Sampai Bertanya Kapan Gabung

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. 25 September 2023.

img_title Era Transaksi Digital Tanpa Tunai Kian Meluas

Karena itu, kata Teten, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.

Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-Commerce). Kemudian, di platform e-Commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal US$100 dolar AS. Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-Commerce.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan

Photo :
  • tvOne/Pujiansyah

Saat ini, kata Teten, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan pun mengatakan, salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa. Dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas, sapaan akrab mendag. (Ant)

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Relawan Gibran Sentil PDIP Kalah di Pilpres 2024, Deddy Sitorus: Parasit Kekuasaan yang Buta Nalar

Ketum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan sentil PDIP dan menilai partai tersebut terlalu membenci Wapres Gibran & Jokowi karena kalah di Pilpres

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut