Sri Mulyani Tebar Insentif Buat Daerah yang Berhasil Kendalikan Inflasi, Totalnya Rp 330 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan, insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk daerah yang berhasil mengendalikan inflasi. Total anggaran yang dialokasikan Pemerintah sebesar Rp 1 triliun untuk tiga periode.

Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub DKI Jakarta, Stafsus Buka Suara

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, Pemerintah dalam memberikan insentif fiskal periode II ini total sebesar Rp 330 miliar.

“Insentif inflasi diberikan II periode, periode I telah diberikan pada 31 Juli 2023 kemarin. Periode II diberikan Rp 330 miliar kepada 33 daerah yang berdasarkan penilaian memiliki kinerja baik dalam pengendalian inflasi baik di level Provinsi, Kabupaten/Kota,” kata Luky di Kemenkeu, Jakarta Selasa, 3 Oktober 2023.

Dikabarkan Bakal Jadi Menkeu, Budi Gunadi Jawab Pingin Jadi Menteri Penerangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

Untuk pemberian insentif fiskal periode I sendiri sudah dilaksanakan sebelumnya. Sedangkan untuk pemberian insentif fiskal periode III direncanakan akan berlangsung pada akhir Oktober 2023 mendatang.

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Pemerintah daerah dalam upayanya mengendalikan inflasi cukup kompetitif. Sebab, daerah yang berhasil menerima penghargaan di periode I dan II berbeda.

“Ternyata untuk inflasi itu, banyak daerah yang nggak permanen (mendapat insentif) jadi hari ini dapet kemudian 3 bulan kemudian daerahnya lain. Berarti ini kompetisinya cukup berjalan sangat baik untuk inflasi,” ujarnya.

Ilustrasi pendorong inflasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Adapun untuk daftar daerah yang mendapatkan insentif fiskal kategori pengendalian inflasi dan besarannya:

1. Kab. Aceh Barat Rp 10,04 miliar
2. Kota Sabang Rp 9,4 miliar
3. Kab. Pidie Jaya Rp 12,07 miliar
4. Kota Subulussalam Rp 12.04 miliar.
5. Kota Gunungsitoli Rp 9,7 miliar
6. Provinsi Sumatera Barat Rp 8,6 miliar
7. Kota Dumai Rp 9,2 miliar
8. Kab. Sarolangun Rp 9,2 miliar
9. Kab. OKU Timur Rp 9,2 miliar
10. Provinsi DKI Jakarta Rp 10,1 miliar
11. Kab. Garut Rp 9,3 miliar
12. Kab. Temanggung Rp 11,6 miliar
13. Kab. Magetan Rp 10,1 miliar
14. Kab. Malang Rp 9,3 miliar
15. Kab. Trenggalek Rp 9,2 miliar
16. Kab. Melawi Rp 11,02 miliar
17. Kab. Tabalong Rp 9,2 miliar
18. Kota Banjarbaru Rp 9,3 miliar
19. Kab. Kutai Kartanegara Rp 9,8 miliar
20. Kab. Kutai Timur Rp 9,3 miliar
21. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 11,2 miliar
22. Kab. Banggai Rp 10,2 miliar
23. Kab. Morowali Rp 9,4 miliar
24. Kab. Tojo Una Una Rp 9,3 miliar
25. Kab. Enrekang Rp 9,6 miliar
26. Kab. Wajo Rp 10,5 miliar
27. Kab. Kolaka Rp 9,6 miliar
28. Kab. Konawe Selatan Rp 9,3 miliar
29. Kab. Kolaka Utara Rp 10,3 miliar
30. Kab. Konawe Utara Rp 9,7 miliar
31. Kab. Sumbawa Rp 11,4 miliar
32. Kota Tidore Kepulauan Rp 10,1 miliar
33. Kab. Mamuju Rp 10,1 miliar
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya