UU ASN Resmi Diteken Jokowi, TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan Sipil

(Foto Ilustrasi) Apel pasukan gabungan TNI dan Polri.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan, TNI dan Polri untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Mabes TNI Mulai Bahas Strategi dan Taktik Pengamanan Tamu Negara Peserta KTT WWF Bali

Adapun aturan itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023. Pada Pasal 19 dijelaskan, jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia dilaksanakan pada instansi pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis pasal itu dikutip Selasa, 7 November 2023. 

Pakar: Penambahan Kementerian yang Direncanakan Prabowo Harus Ubah Regulasi

ASN laki-laki dan perempuan (ilustrasi: bawaslu.go.id)

Photo :
  • vstory

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, serta tata cara pengisian jabatan ASN tertentu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Istana Pastikan Pansel Calon Pimpinan KPK Segera Diumumkan

Selanjutnya, pada Pasal 20 dijelaskan bahwa ASN juga dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri. 

"Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan," tulis Pasal 20 Ayat 1.

Ilustrasi PNS.

Photo :
  • vstory

Sama seperti sebelumnya, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai ASN yang bisa mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri alan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya