Asosiasi Pengusaha Pemasok Pastikan Tak Ada Perusahaan yang Beri Sumbangan ke Israel

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) Uswati Leman Sudi
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) memastikan, para pengusaha di sektor hulu atau pemasok tidak memberi sumbangan dana kepada Israel. Hal itu seiring dengan ramainya seruan boikot produk Israel dan fatwa haram MUI.

Produsen Rokok Minak Djinggo dan Class Mild Siap Ekspansi di 2024

Sekretaris Jenderal AP3MI Uswati Leman Sudi mengatakan, adanya boikot produk itu akan mengganggu industri retail hingga pasar tradisional. Sebab, permintaan dari konsumen akan menurun.

"Kami juga udah tanyakan ke teman-teman anggota, mereka tak ada satu pun yang memberi sumbangan kepada negara disebut berafiliasi (dengan Israel). Dan itu bisa ditegaskan bahwa tak ada satu pun," kata Uswati di Epicentrum Walk, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.

Israel Bombardir Rafah, Puluhan Warga Gaza Tewas

Poster Boikot Israel

Photo :
  • The Guardian

Uswati mengatakan, dari perusahaan-perusahaan tersebut mayoritas berlokasi di Indonesia, dengan mengandalkan tenaga kerja dalam negeri. Sehingga dengan itu, dia berharap agar Pemerintah hadir untuk mengatasi masalah tersebut.

AS dan Israel Kembali Berdiskusi Tentang Evakuasi di Gaza Selatan

"Kami berharap jangan terlalu lama, kami menanti Pemerintah hadir, untuk bisa menegaskan, agar ini tidak gamang," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut fatwa itu adalah bentuk komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

MUI juga mengimbau umat Islam di Tanah Air untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan. 

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." kata Niam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya