Pengusaha Ritel Ungkap Dampak Boikot Produk Pro Israel ke Belanja Masyarakat

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey mengungkapkan dampak aksi boikot terhadap produk Israel selama sepakan ini. Diperkirakan, belanja masyarakat di toko-toko retail menurut sebesar 3 persen hingga 4 persen.

Diteror Genosida Gaza, Mayor Mann Cabut dari Badan Intelijen Amerika

Roy mengatakan, dengan adanya aksi boikot produk Israel ini, pihaknya kini tengah melakukan komunikasi bersama para anggota yang mulai merasakan dampak. Tetapi untuk data pasti mengenai dampak boikot belum dapat dipastikan lebih lanjut.

"Kalau masih angka kira-kira pendekatan yang secara umum sekitar 3 persen hingga 4 persen penurunan konsumsi belanja masyarakat. Untuk daerah-daerah tertentu belum seluruh daerah," ujar Roy di Epicentrum Walk, Jakarta, Rabu, 15 November 2023.

Biden Tidak Percaya Ada Genosida di Gaza

Petugas minimarket merapihkan produk di etalase.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

Adapun terkait fatwa haram untuk produk Israel yang dikeluarkan oleh MUI, dia tidak mau berkomentar lebih lanjut. Namun, dia menyoroti dampaknya ke konsumen.

Staf Internasional PBB Tewas Diserang Tentara Israel di Jalur Gaza, Satu Luka-luka

"Karena konsumennya perlu makanan dan minuman itu, ada hak konsumen itu memilih, membeli dan mendapatkan produk. Ketika hak itu tidak tercapai lalu bagaimana apakah digantikan? Kalau tidak cocok gimana, kemudian menimbulkan efek lain sebagainya, ini yang tidak kita harapkan," ujarnya.

Roy melanjutkan, pihaknya pun meminta Pemerintah hadir karena ramainya seruan boikot ini. Sebab, dia mengkhawatirkan adanya boikot ini akan berdampak terhadap pekerja.

"Bisa kita bayangkan ketika tergerus, produsennya atau supplier maka investasi bisa hilang dan kandas, pertumbuhan tidak bisa terjadi. Bahkan yang paling enggak mau dilakukan pengusaha melakukan pengurangan tenaga kerja atau PHK," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut fatwa itu adalah bentuk komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam menyampaikan isi fatwa MUI di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya