Pemerintah Belum Juga Lunasi Utang Minyak Goreng, Pengusaha Ritel Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bakal menempuh jalur hukum terkait polemik utang minyak goreng Pemerintah kepada para pengusaha yang belum juga dibayarkan. Berdasarkan data terakhir, nilai utang pemerintah itu mencapai Rp 344 miliar.

Utang Pemerintah Maret 2024 Turun Jadi Rp 8.262 Triliun, Begini Rinciannya

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan rafaksi atau utang minyak goreng tersebut.

"Sampai hari ini dan tanggal 15 November Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah kami melihat, justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan rafaksi," kata Roy di Epicentrum Walk, Rabu, 15 November 2023.

Polisi Ungkap Suami Mutilasi Istri di Ciamis Punya Utang hingga Rp100 Juta

Syarat membeli minyak goreng di sebuah minimarket wajib menyertakan fotocopy KK dan bukti vaksin. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • Instagram @video_medsos

Roy mengatakan, pengusaha sebenarnya sudah mengalami kerugian atas penerapan minyak satu harga ini. Sebab pengusaha ritel saat itu membeli harga jauh lebih mahal di angka Rp 18.000 hingga Rp 19.000 per liter.

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

Namun, dengan adanya bujukan dari pemerintah untuk menekan harga minyak yang melambung tinggi, pengusaha menjual minyak goreng di harga Rp 14.000 per liter kepada masyarakat.

"Jadi kerugiannya sudah banyak, dan niatan bayarnya juga enggak jelas, enggak ada lagi panglimanya yang memperjuangkan kami. Kita pakai panglima hukum," jelasnya.

Untuk menempuh jalur hukum, Roy mengungkapkan pihaknya kini juga sudah mendapatkan dukungan produsen. Dalam hal ini direncanakan produsen juga akan ikut bergabung.

"Kami sudah dapat dukungan dari produsen, karena produsen juga punya masalah yang sama. Karena mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah itu kepada ritel dan kepada pasar tradisional general market," terangnya.

"Ada kuasa hukumnya sedang kita siapkan. Apakah kita melaporkan kepada Bareskrim Mabes, apakah kita somasi ini lagi dicari antar kuasa hukum," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya