OJK Pelototi Perbaikan Bisnis Akulaku, Begini Skemanya

Akulaku.
Sumber :
  • Dokumentasi Akulaku.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya kini sedang mengawasi realisasi rencana tindak atau action plan PT Akulaku Finance Indonesia. Hal itu seiring dengan Akulaku yang mengajukan action plan dengan batas waktu 31 Desember 2023.

AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp 6,62 Triliun pada Tahun 2023

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.

"Dalam penyelesaian masalah, mereka ajukan action plan dengan batas waktu 31 Desember 2023. Kami sedang monitor ketat dan kami lihat apakah langkah-langkah perbaikan bisa dilakukan," ujar Agusman Senin, 4 Desember 2023.

Prospek Kinerja Kian Membaik, Fitch Kerek Rating Bank Mandiri Jadi AAA (Idn)/BBB’

Agusman mengatakan, dalam proses tersebut diharapkan Akulaku dapat memperbaiki mulai dari proses bisnis hingga tata kelola secara menyeluruh.

Startup Akulaku.

Photo :
  • Dok: Akulaku
Raup Laba Bersih Rp483 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar

"Kita harap ada perbaikan proses bisnis, manajemen risk, dan tata kelola keseluruhan," ujarnya.

Sebelumnya, OJK melalui SR-1/PL.1/2023, tertanggal 5 Oktober 2023 sudah membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) Akulaku.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W Budiawan mengatakan, pembatasan itu dilakukan karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Konferensi Pers Karnaval Akulaku

Photo :
  • Dok. VIVA/ Misrohatun

"Adapun perusahaan pembiayaan tersebut adalah PT Akulaku Finance Indonesia," kata Bambang dalam keterangannya Selasa, 24 Oktober 2023.

Bambang menyatakan, dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Akulaku. Maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan.

"Baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya