Banyak Industri Asuransi Bermasalah, OJK Minta Masyarakat Perhatikan Ini Sebelum Jadi Peserta

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Industri asuransi belakangan ini mengalami guncangan, akibat gagal bayar dan menyebabkan nasabah tidak bisa menerima dana polis. Sehingga hal itu, kini membuat masyarakat ketakutan untuk memiliki asuransi. 

OJK Godok Aturan Bank Emas

Merespons hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransia, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono meminta masyarakat memperhatikan manfaat produk asuransi yang akan dibeli. 

"Umumnya produk asuransi yang memberikan manfaat proteksi akan lebih sederhana dibandingkan dengan produk asuransi yang kompleks. Seperti halnya PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi) yang menawarkan, kombinasi manfaat proteksi dan investasi, serta risiko investasi yang ditanggung oleh pemegang polis," kata Ogi dalam keterangannya Kamis, 7 Desember 2023.

Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Indodax Sebut Bisa Tingkatkan Kepercayaan

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • Istimewa

Ogi menjelaskan, masyarakat pun perlu memperhatikan kesesuaian antara spesifikasi produk asuransi yang akan dibeli, dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan. 

AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp 6,62 Triliun pada Tahun 2023

Ogi menegaskan, untuk produk asuransi yang mengandung manfaat tabungan/investasi tidak boleh mengharapkan return atau pengembalian yang berlebihan, dibandingkan dengan return dari produk jasa keuangan lain. 

"Seperti misalnya return yang ditawarkan oleh produk deposito dari sektor industri perbankan," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Dia juga meminta kepada masyarakat yang ingin memiliki asuransi agar memperhatikan tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi. 

"Perhatikan tingkat kesehatan keuangan seperti jenis aset perusahaan, total nilai kewajiban, dan rasio kesehatan keuangan (risk-based capital/RBC) yang di-publish secara berkala di website perusahaan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya