Pelaku Industri Minta Pemerintah Tunda pengenaan Pajak Rokok Elektrik, Ini Alasannya

Vape atau rokok elektrik.
Sumber :
  • Shamieh Law

Jakarta - Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia (Appnindo) memprotes rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik, yang bakal diberlakukan pemerintah pada tahun 2024 mendatang.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk

Ketua Pokja Advokasi & Regulatory Appnindo, Ana Pilawa mengatakan, selama ini pihaknya sebagai pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik, yang digagas oleh Kementerian Keuangan tersebut.

"Keberatan Appnindo dalam penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ini, berdasar pada situasi industri yang masih baru bertumbuh khususnya di masa pemulihan pasca pandemi," kata Ana dalam keterangannya, Selasa, 26 Desember 2023.

IPA Convex 2024 Maksimalkan Potensi Indonesia Jadi CCS Hub di Asia

Vape atau rokok elektrik.

Photo :
  • Unicare Clinic

Karenanya pada 21 Desember 2023 lalu, Appnindo bersama dengan anggota lain dari Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas), menyambangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Hal itu dilakukan untuk menyampaikan aspirasi, terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik tersebut.

Begini Alur Pengenaan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

"Kami mengapresiasi sambutan tim sekretariat DJPK Kemenkeu, dan berharap pemerintah dapat memfasilitasi harapan pelaku industri serta mempertimbangkan hasil diskusi kemarin. Di mana penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ditunda dan dilakukan pada 2026," ujar Ana.

Dia mengatakan, apabila pemberlakuan pajak ini tetap dilakukan pada 2024, maka industri akan sangat terbebani seiring dengan kenaikan cukai sudah di depan mata.

"Jika pajak sebesar 10 persen dari cukai berlaku, maka itu akan menjadi beban yang sangat berat bagi kami yang sebagian besar adalah UMKM," ujarnya.

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Photo :
  • dok. pixabay

Senada, Perwakilan Pavenas sekaligus Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita mengaku, pihaknya juga sudah menyampaikan usulan dan rekomendasi kepada DJPK Kemenkeu, terkait penundaan implementasi pajak untuk rokok elektrik tersebut.

"Perwakilan Kemenkeu sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024. Sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektrik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya