Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pajak Hiburan, Menko Airlangga: Akan Keluar Surat Edaran

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sejumlah menteri membahas soal kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 70 persen di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 19 Januari 2024. Menurut dia, pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran.

Melek Pajak Ditegaskan Dapat Optimalkan Pengelolaan Keuangan

“Rapat internal terkait pajak hiburan. Bapak Presiden sudah mendapatkan masukan terkait Undang-undang HKPD (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah),” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ahmad Farhan
Habiskan Anggaran Hampir Rp1 Triliun, Apa Saja Fasilitas yang Dimiliki IDTH Kemenkominfo

Menurut dia, periode lalu dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu tarif hiburan paling tinggi sebesar 35 persen. Sekarang, dalam UU HKPD bahwa tarif hiburan itu 10 persen.

“Nah, sekarang dengan Undang-undang HKPD tarif hiburan itu 10 persen. Hanya khusus atas jasa jenis hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, klub malam dan juga spa, itu yang dikenakan tarif antara 40-70 persen,” jelas dia.

Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House

Pemerintah, kata dia, sudah melihat dan ada dalam UU HKPD terkait ruang kebijakan lain yaitu Pasal 101. Dimana, pemberian insentif fiskal itu dimungkinkan dalam rangka mendukung kemudahan investasi, yaitu berupa pengurangan, keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan sanksinya.

“Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini, dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan, edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri,” jelas dia.

Selanjutnya, Airlangga mengatakan pemerintah juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih, dan juga membutuhkan hal lain. Oleh karena itu, hal lain yang dipersiapkan pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPH Badan. 

“Insentif PPH badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya,” ucapnya.

Kemudian, Airlangga mengatakan Presiden Jokowi lebih mempertimbangkan dan meminta untuk dikaji diberikan insentif PPH badan sebesar 10 persen. Namun, teknisnya masih perlu dipelajari, masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut.

“Jadi dua hal dapat kami sampaikan bahwa daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing, dan juga sesuai dengan insentif yang diberikan tentu terkait dengan sektor yang terkait nanti yang akan dirinci,” ungkapnya.

Jadi, lanjut dia, surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini. Karena, kata Airlangga, di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi dan tentu pemerintah tidak ingin ada moral hazard, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran.

“Kemudian, beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75 persen seperti di Aceh dengan undang-undang ini malah menurunkan ke 50 persen, demikian pula berbagai daerah lain. Mudah-mudahan dengan kebijakan yang diambil pemerintah masalah ini bisa diselesaikan,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya