Bebas dari Sanksi OJK, Akulaku Kembali Salurkan PayLater

Startup Akulaku.
Sumber :
  • Dok: Akulaku

Jakarta – PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan. Perusahaan itu telah bebas dari sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Hal tersebut berdasarkan surat resmi OJK nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.

Kantor OJK NTB (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut serta menyampaikan rasa terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Efrinal Sinaga dikutip dari keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

PT Akulaku Finance Indonesia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," ujarnya.

OJK, MUI Agree to Strengthen Sharia Financial Service Sector
Emas Batangan.

OJK Godok Aturan Bank Emas

OJK menyebut, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai bank emas atau bullion bank yang diajukan oleh PT Pegadaian (Persero) masih dalam proses persiapan.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024