Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen, Ini Alasannya

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMNErick Thohir resmi menon-aktifkan Antonius N.S. Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Saat ini Kosasih diketahui tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) TA 2019. Sembari melengkapi alat bukti, kasus ini dipastikan juga sudah naik ke tingkat penyidikan.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, sebagaimana arahan dari Menteri BUMN Erick Thohir, Kementerian BUMN akan terus mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan KPK pada kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN.

"Supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," kata Arya kepada awak media, Jumat, 8 Maret 2024.

Direktur Utama Taspen A N S Kosasih

Photo :
  • Dokumentasi Taspen.

Dia mengatakan, pengganti Kosasih sementara juga telah dipercayakan kepada Direktur Investasi Biaya Taspen, Rony Hanityo Aprianto yang akan bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan.

"Saat ini yang menggantikan Plt-nya adalah direktur investasi mereka," ujar Arya.

Dia menekankan sekali lagi, kebijakan yang diambil oleh Menteri BUMN Erick Thohir ini semata-mata adalah demi mendukung berbagai proses hukum, yang saat ini tengah dilakukan pihak anti-rasuah tersebut.

"Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan baik. Semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik, jadi ini langkah Kementerian BUMN," ujarnya.

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Diketahui, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya juga telah menyampaikan, hasil penyidikan pada kasus ini menemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti kerugian negara itu diakui Ali masih dalam proses penghitungan pihaknya.

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," kata Ali.

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar
PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), lead Holding BUMN Jasa Survei saat mendapatkan Statement of Compliance (SoC) QSCS.

Indonesia Kembali Masuk White List, BKI Dapat Pengakuan Internasional untuk Keselamatan Kapal

PT BKI sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey berhasil mempertahankan kembali kategori High Performance sebagai Recognized Organization (RO) di laporan tersebut.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024