Yuk! Intip Biaya Lain di Balik Pembelian Properti

Ilustrasi teknologi di industri properti.
Sumber :
  • @VestaBuyToLet

VIVA – Sandang, pangan, dan papan adalah beberapa kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Kebutuhan manusia akan tempat tinggal adalah yang terakhir disebutkan. Setiap orang memiliki impian untuk mempunyai properti.

Daftar Harga Ponsel Samsung Semua Tipe per 6 Mei 2024

Banyak dari kita yang harus bekerja keras, menabung, dan berinvestasi untuk memilikinya. Saat uang tersedia untuk membeli properti, kita mungkin mengabaikan bahwa ada biaya tambahan yang mungkin dibebankan kepada anda selain harga properti.

Tampak terkejut? Berminat? Yuk langsung saja kita menemukan biaya tambahan yang terkait dengan pembelian properti, dilansir dari Sikapi Uangmu OJK pada Senin, 18 Maret 2024: 

Agung Sedayu Lengkapi PIK 2 dengan Taman Doa Lady of Akita Senilai hingga Rp 250 M

1. Booking Fee

Biaya pertama yang akan Anda bayar ketika Anda menemukan rumah yang sesuai dengan budget dan keinginan Anda, terutama jika Anda membeli rumah melalui developer. Setelah Anda menemukan rumah yang cocok, Anda perlu menyiapkan sejumlah uang untuk booking fee, yang besarannya dapat berubah-ubah sesuai dengan persyaratan developer. Ingatlah bahwa booking fee bukanlah Down Payment (DP).

KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Barang Jemaat di Pegunungan Bintang

2. Biaya Akta Notaris

Anda perlu mengesahkan proses jual beli rumah melalui jasa notaris, yang biasanya disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Karena ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengesahkan proses jual beli rumah, peran notaris ini sangat penting. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.

3. Biaya Cek Sertifikat

Biaya cek sertifikat adalah salah satu biaya yang terlihat sepele, namun jangan sampai Anda melupakan hal ini. Mengapa biaya cek sertifikat penting? karena Anda tidak ingin bukan rumah yang Anda ingin beli berada di tanah sengketa karena penyitaan bank atau sertifikat ganda. Jika Anda mengabaikan proses ini hanya karena biaya, anda dapat mengalami kerugian besar karena berpotensi dapat membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.

Biaya pengecekan sertifikat rumah ini dapat berbeda-beda tergantung wilayah, dan Anda dapat melakukannya di kantor pertanahan setempat. Meskipun demikian, harga biasanya berkisar antara Rp50.000 dan Rp300.000. Meskipun tidak terlalu besar, itu harus diperhatikan.

4. Biaya Balik Nama

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang harus dibayar pembeli saat penjual melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri. Biaya BBN bervariasi, tetapi rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi yang Anda lakukan. 

Jangan sampai lupa terhadap balik nama, takutnya jika anda membeli properti tapi bukan atas nama anda, anda tidak akan mendapat apa-apa.

5. Bea dan Pajak

Salah satu yang pasti akan menghabiskan banyak uang adalah membayar berbagai macam bea dan pajak. Setidaknya ada 3 (tiga) bea dan pajak yang harus kamu bayarkan, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ada biaya asuransi yang harus diketahui oleh Anda jika menggunakan KPR, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga. Asuransi ini membantu pihak yang melayani KPR dan nasabah KPR.

Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.

Selain asuransi jiwa untuk KPR, ada juga asuransi properti yang dapat melindungi properti Anda. Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian jika rumah yang diasuransikan rusak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya