Intip Sederet Sanksi Buat Perusahaan yang Tak Bayar hingga Mencicil THR

Ilustrasi THR.
Sumber :

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewanti-wanti pengusaha hingga perusahaan, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja. Sebab, jika THR tidak dibayarkan maka sederet sanksi akan dikenakan ke pengusaha. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR maka akan terkena sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga penutupan kegiatan usaha," kata Indah dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2023.

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Photo :
  • Kemnaker

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menegaskan, jika ada perusahaan yang telat membayar atau mencicil THR maka akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan. 

"Ketika itu terlambat dibayar maka dendanya 5 persen dari total THR, baik itu secara individu ataupun hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja/buruh alias tidak boleh dicicil. THR ini pun wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri.

"THR Keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida dalam konferensi pers Senin, 18 Maret 2023.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Diproyeksi Tumbuh 5,15 Persen, Pemilu hingga Ramadhan Jadi Pendorong

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Ida mengatakan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Riset: Isu Keberagaman, Kesetaraan dan Inklusivitas Masih Jadi Tantangan Perusahaan di Indonesia
Wanita berdaster naik Lamborghini

Viral Video Wanita Berdaster Santai Naik Lamborghini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Bukan orang sembarangan, ternyata setelah dicari tahu sosok wanita berdaster yang menaiki mobil Lamborghini dengan harga selangit tersebut itu adalah anak dari pengusaha.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024