Memahami Dua Jenis Asuransi Kesehatan, Hospital Benefit dan HCP

Ilustrasi asuransi kesehatan
Sumber :
  • Freewallpaper

VIVA – Memiliki asuransi kesehatan di era sekarang menjadi hal yang penting. Asuransi ini dapat membantu meringankan beban biaya pengobatan yang semakin tinggi.

Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dan Pencernaan Lancar dengan Buah Delima

Memilih asuransi kesehatan yang tepat bagaikan mencari jodoh, butuh kecocokan dan ketepatan agar terjalin hubungan yang sehat. Di tengah ragam pilihan, dua jenis asuransi kesehatan yang sering bikin bingung adalah Hospital Benefit dan HCP (Hospital Cash Plan).

Fungsi dari kedua asuransi ini sama yaitu menanggung biaya pengobatan kamu selama menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, Mekanisme penggantian manfaatnya berbeda, berikut penjelasannya, Melansir dari Investortrust.id, Selasa, 19 Maret 2025.

WAML Gelar Kongres ke-28 di Batam, Sejumlah Isu Akan Dibahas

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • www.google.com

1. Hospital Benefit

Buat Diri Lebih Tenang, Atasi Stres dengan 4 Tips Sederhana Ini

Asuransi kesehatan dengan kategori hospital benefit merupakan produk proteksi yang memberikan manfaat biaya medis sesuai cakupan yang tertera pada polis.

Asuransi kesehatan hospital benefit biasanya memberikan perlindungan dalam beberapa kategori, seperti rawat jalan, rawat inap, serta manfaat lain yang umumnya berupa biaya operasi, dokter dan lainnya.

Pada asuransi ini biasanya diberikan limit atau batas pertanggungan maksimal yang berlaku hingga lima tahun saja. Namun ada juga yang menetapkan kebijakan tanpa limit sesuai tagihan. Selain itu, tersedia metode klaim cashless dan reimburse.

Jika klaim yang melebihi batas limit, maka kamu harus membayarkan sisa tagihan rumah sakit itu dengan uang pribadi kamu.

2. HCP (Hospital Cash Plan)

Sedangkan HCP, yaitu asuransi yang memberikan santunan harian saat kamu menjalani rawat inap di rumah sakit.

Misalkan jika kamu dirawat selama 7 hari di rumah sakit dan kamu memiliki asuransi kesehatan HCP dengan manfaat Rp 1 juta perhari. Maka setelah pulang dari rumah sakit dan mengisi formulir klaim, perusahaan asuransi akan memberikan kamu uang santunan sebesar Rp 7 juta terlepas dari berapa besar tagihan rumah sakitnya. Dengan demikian, semakin lama menjalani perawatan di rumah sakit, semakin besar santunan yang diperoleh.

Selain itu HCP bisa digunakan meski kamu memiliki asuransi kesehatan lain dalam bentuk coordination of benefit. Karena asuransi ini berfungsi untuk menggantikan penghasilan kamu jika tidak mampu bekerja karena sakit dan membantu biaya perawatan saat asuransi kesehatan overlimit.

Kedua jenis asuransi ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Hospital Benefit cocok bagi yang ingin menanggung biaya medis secara langsung. Sedangkan HCP ideal untuk tambahan penghasilan saat dirawat inap atau membantu saat asuransi utama overlimit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya