DJP: 67,36 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.
Sumber :
  • Instagram

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah sebanyak 67,36 juta. 

img_title Pemungutan Pajak Penghasilan Marketplace Berlaku 1 November

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan jumlah NIK yang telah dipadankan itu setara 91,67 persen dari 73,48 juta wajib pajak orang pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Total 67.366.873 wajib pajak NIK-nya sudah padan dari 73.482.564 wajib pajak orang pribadi dalam negeri," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Selasa, 26 Maret 2024.

img_title Realisasi PNBP Periode Januari-Agustus 2026 Capai Rp435 Triliun

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Suryo menuturkan, saat ini juga ada 11,7 juta NIK yang masih belum diselesaikan pemadanannya, dan sebanyak 5,5 juta sudah dipadankan secara sistem. Sehingga jelas Suryo, sisa NIK yang belum dipadankan dengan NPWP sebanyak 6,11 juta.

img_title Penerimaan Pajak per Agustus Rp 1.409 Triliun, Berikut Sumbernya

"Sisanya sekarang 6.115.691 NIK yang mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia, dan kami akan kalibrasi lagi. Kemudian tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia," jelasnya.

Suryo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk menyelesaikan validasi data NIK dengan NPWP.

"Kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan-pemadanan karena kami sangat rely on dengan informasi yang ada di Dukcapil, juga untuk memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun terkait pemadanan NIK menjadi NPWP direncanakan akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Menkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pelaku Usaha Bakal Dicairkan

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjamin hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan akan dicairkan.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut