Pernah Pakai Pinjol Tapi Mau Ajukan KPR? Begini Cara Cek Skor Kredit

SLIK OJK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Penggunaan pinjaman online (pinjol) telah menjadi alternatif yang populer bagi banyak orang untuk mendapatkan dana cepat. Namun, penting untuk dicatat bahwa penggunaan pinjol dapat mempengaruhi skor kredit Anda. 

img_title OJK Periksa 31 Emiten Sekaligus, Siapa yang Berikutnya Kena Sanksi?

Skor kredit yang buruk yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, bisa menjadi hambatan saat Anda berencana untuk mengajukan kredit, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini karena pinjol sering memiliki bunga tinggi beserta denda dan biaya lainnya, dapat menyebabkan debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. Hal ini bisa berimbas pada skor kredit Anda. 

img_title OJK Ungkap Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang 2026, Denda Tembus Rp1,5 Triliun

Ilustrasi KPR

Photo :
  • Istimewa

Perlu diketahui, skor kredit tersebut mencerminkan kemampuan Anda dalam mengelola utang. Nah, jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal membayar pinjaman, skor kredit Anda bisa menurun, sehingga dapat membuat proses pengajuan KPR menjadi lebih sulit.

img_title 15 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkap dan Lokasinya hingga Oktober

Syarat Pengecekan Nama di SLIK OJK

Sebelum melakukan pengecekan nama di SLIK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini berbeda tergantung pada apakah Anda merupakan individu WNI atau WNA. Berikut adalah rincian persyaratannya:

- Bagi Perorangan WNI: Anda perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen identitas resmi.
- Bagi Perorangan WNA: Paspor aktif diperlukan sebagai identitas diri.

Cara Cek Nama di SLIK OJK 

Ilustrasi laptop.

Photo :
  • Pixabay

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, Anda bisa melakukan pengecekan nama di SLIK OJK secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka Browser dan Akses Laman: Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
2. Pendaftaran: Klik opsi “Pendaftaran” untuk memulai.
3. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir dengan informasi debitur seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
4. Data Diri: Masukkan data pribadi termasuk nama lengkap, alamat email, dan alamat rumah.
5. Unggah Dokumen: Unggah scan atau foto yang jelas dari kartu identitas, foto diri, dan foto diri dengan kartu identitas.
6. Verifikasi: Cek kembali semua informasi dan dokumen yang diunggah. Klik “Ajukan Permohonan”.
7. Konfirmasi: Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan pemberitahuan “Pendaftaran Berhasil” dan nomor pendaftaran.
8. Cek Status: Kembali ke laman utama, klik “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran untuk memantau status pengecekan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut