APTI Tegaskan PP Kesehatan Hantam Ekonomi Petani Tembakau

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, VIVA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menjadi sorotan berbagai kalangan saat ini. Salah satunya para petani tembakau.

img_title Dikenalkan Teknologi Smart Solar Biomass Drye, Petani Pala di Papua Barat Kini Tak Bergantung Lagi pada Matahari

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) dengan tegas menolak aturan tersebut. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, organisasi yang mewakili sekitar 3,1 juta petani tembakau di seluruh Indonesia itu menyatakan, kebijakan ini tidak hanya berdampak buruk bagi kelangsungan hidup petani tembakau, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi ekonomi nasional, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, menyebutkan bahwa kebijakan yang tertuang dalam PP 28 Tahun 2024, khususnya dalam Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463), memperkuat kekhawatiran petani tembakau akan masa depan mereka.

img_title Apple Kembali PHK Karyawan, Divisi Ini Paling Kena Dampak

“PP 28 Tahun 2024, khususnya ruang lingkup Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463) isinya yang restriktif semakin mendekatkan kiamat bagi petani tembakau. [Sehingga] niat pemerintah yang ingin membunuh nafas petani tembakau sebagai soko guru di negeri ini semakin nyata,” tulis Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji, dikutip dari keterangannya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Sebuah kamar kos Kosan di jadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan dan di gerebek Polsek Pesanggrahan Selasa 19 Maret 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

img_title Aturan Tembakau Diperketat, 90 Persen Responden Soroti Potensi Pergeseran Pasar

Dia menjabarkan, petani tembakau telah merasakan dampak langsung dari kebijakan yang tidak berpihak dalam lima tahun terakhir. Mulai dari penurunan harga panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai yang terus membebani.

“Tahun 2020 cukai naik 23 persen, tahun 2021 naik 12,5 persen, tahun 2022 naik 12 persen, tahun 2023 dan 2024 naik 10 persen. Bagi petani tembakau, kenaikan cukai yang eksesif dalam lima tahun terakhir itu semakin mendekatkan mereka dalam jurang kematian,” tegas Agus.

Dia juga menjelaskan bahwa sekitar 95 persen tembakau di Indonesia diserap oleh pabrikan rokok dalam negeri. Namun, kebijakan cukai yang memberatkan dan peraturan lainnya menyebabkan penurunan signifikan dalam pembelian tembakau oleh pabrik-pabrik, yang pada akhirnya berdampak buruk pada para petani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika tren ini terus berlanjut, tidak hanya petani yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga pekerja yang terlibat dalam rantai industri tembakau,” tegasnya.

Penolakan terhadap PP Kesehatan ini juga didorong oleh kekhawatiran akan penurunan penyerapan tenaga kerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4 persen dari periode yang sama tahun lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut