DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan rencana pemerintahan yang ingin menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Dia menyebut, rencana itu sedang dikaji di DPR.

img_title Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA: Perempuan Berhak Dapat Akses Produk Sanitasi Menstruasi Terjangkau

"Ya kami memang mengikuti bahwa apa yang sudah diputuskan melalui undang-undang pada tahun 2022 dan pada saat ini sudah berjalan sedang dikaji, apakah kemudian situasi yang ada sekarang itu dapat dijalankan walaupun undang-undangnya mengatakan di Januari 2025 harus ada kenaikan," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dasco pun meminta semua pihak untuk bersabar terkait kepastian rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut. Dia memastikan, DPR terus berkomunikasi dengan pemerintah agar rencana kebijakan ini tak menyulitkan masyarakat.

img_title Daftar Negara yang Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia, Inggris hingga Kanada

Ilustrasi Pajak

Photo :
  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

"Nah sehingga semua pihak tolong bersabar, kami sedang mengkaji dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah yang tentunya komunikasi-komunikasi dan kajian-kajian ini tentunya untuk kebaikan rakyat," pungkas dia.

img_title Siap-Siap! Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp632 Triliun Tahun Depan, Suahasil: Bukan Hanya Tarik Uang

Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Hal ini dikarenakan Pemerintah akan memberikan stimulus untuk masyarakat menengah ke bawah.

Penasehat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut

Photo :
  • VIVA/Lazuardhi Utama

Adapun kebijakan kenaikan tarif PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

"Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Luhut mengatakan, sebelum diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12 persen. Pemerintah harus memberikan stimulus kepada masyarakat yang memiliki ekonomi susah. Pemerintah pun saat ini masih menghitung besaran stimulus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PPN 12 persen itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujarnya.

Ilustrasi Tokyo, Jepang.

Jepang Ubah Sistem Tax-free Shopping, Ini yang Perlu Diketahui Turis Asing Sebelum Belanja di Negeri Sakura

Jepang mulai menerapkan sistem pengembalian pajak atau tax refund bagi wisatawan asing yang berbelanja di negara tersebut. Kebijakan yang berlaku mulai Minggu ini.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut