DPR Minta PP Kesehatan Lindungi Industri Hasil Tembakau
- DPR RI
Jakarta, VIVA - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima rakyat kecil dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut dia, ruang lingkup pengamanan zat adiktif yang termuat dalam Pasal 429-463 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024, dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di Tanah Air.
“Industri tembakau memegang peranan penting terhadap ekonomi nasional, terutama cukai rokok setiap tahun sangat besar. Berdasarkan data bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir cukai dari rokok mencapai Rp 1.516,16 triliun sepanjang 10 tahun terakhir,” kata Daniel di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Politikus PKB yang juga anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan.
- DPR RI
Adapun, total jumlah cukai dari rokok selama 10 tahun terakhir adalah Rp103,56 triliun (2013); Rp112,54 triliun (2014); Rp139,52 triliun (2015); Rp138 triliun (2016); Rp147,7 triliun (2017); Rp152,9 triliun (2018); Rp164,87 triliun (2019); Rp170,24 triliun (2020); Rp188,81 triliun (2021); dan Rp198,02 triliun (2022).
Diketahui, salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap dapat berdampak terhadap industri rokok ada pada Pasal 435, yaitu setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standarisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku rokok.
"Sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) dan produk turunannya atau 1,6% dari total penduduk yang bekerja (Indef, 2024). Belum lagi sektor hulu dengan jumlah petani mencapai 6.172.482 orang, dengan luas garapan kebun tembakau mencapai 247.064 ha yang tersebar di 15 provinsi (APTI, 2024)," ungkap Anggota Fraksi PKB ini.
Kata Daniel, memang perlu ada regulasi yang menguntungkan bagi industri ini. Akan tetapi, ia menyebut selama ini industri hasil tembakau menjadi sapi perah bagi pemerintah di mana setiap tahun selalu dilakukan penyesuaian terhadap tarif cukai sehingga berdampak kepada industri tembakau.
Untuk itu, lanjut dia, DPR RI mendorong adanya Undang-Undang strategis nasional. Sebab, Undang-Undang ini penting agar ada perlindungan terhadap komoditas strategis nasional. Di mana, komoditas ini memliki peran penting dalam perekonomian nasional seperti penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap pendapatan negara salah satu komoditas strategis adalah tembakau.