DPR Minta PP Kesehatan Lindungi Industri Hasil Tembakau
- DPR RI
"Dulu sempat diusulkan dengan inisiatif DPR yakni RUU Pertembakauan, namun karena berbagai penolakan sehingga RUU pertembakauan tidak dilanjutkan. Padahal dengan adanya UU ini, kita memiliki payung kuat dalam melindungi petani kita, pekerja kita di industri manufaktur rokok. Industri ini sangat berjasa dalam memberikan pendapatan bagi negara dan menopang ekonomi warga yang mencapai jutaan jiwa," jelas dia.
Sementara Anggota GAPRINDO, Estyo Herbowo mengatakan rokok ilegal akan menurunkan penjualan produk resmi, sehingga berdampak pada penurunan produksi. Menurut dia, industri hasil tembakau (IHT) harus bisa terlindungi dari serangan rokok ilegal yang dapat mematikan industri.Â
Ia mengatakan produksi, peredaran dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa. Terlebih, harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap tidak berubah. Penyesuaian ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.
"Pemerintah sendiri menetapkan bahwa tidak ada kenaikan tarif cukai, tapi HJE-nya dinaikkan. Sekarang fenomenanya kalau bagi dunia rokok yaitu down trading. Nah, rokok ilegal ini dampaknya sangat tinggi terhadap pemasukan negara sebagaimana kita ketahui, di tahun 2023 antara target dan penerimaan itu tidak tercapai. Tahun 2023 kalau enggak salah sekitar Rp213,5 triliun," katanya.