DPR Minta DJP Susun Roadmap, Imbas Coretax Bermasalah
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Komisi XI DPR RI meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merancang roadmap atau peta jalan terkait dengan implementasi coretax yang masih mengalami terkendala sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan DJP akan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak (WP).
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak,” ujar Misbakhun di Komisi XI DPR RI Senin, 10 Februari 2025.
Ilustrasi Coretax DJP
- Instagram @pajakjakartapusat
Misbakhun mengatakan, DPR dan DJP juga sepakat untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama.
“Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” katanya.
Misbakhun menuturkan DJP juga tidak akan mengenakan sanksi terhadap WP yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem coretax pada tahun 2025
Selain itu, DPR RI meminta DJP wajib memperkuat cyber security dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax yang akan dilaporkan secara berkala.
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI secara berkala,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun peta jalan tersebut.
“Kami lagi susun nih kira-kira coba kami lihat kira-kira seperti apa mitigasi yang akan kami lakukan,” jelasnya.