Mengenal Manfaat E-TRAPT, Sistem Digitalisasi Pajak di DKI Jakarta

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Jakarta, VIVA – Jakarta terus berupaya memperkuat sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien melalui digitalisasi. Salah satu langkah inovatif yang diterapkan adalah sistem Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT).

img_title Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November, Airlangga: Nanti Kita Lihat

Dalam keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dijelaskan bahwa E-TRAPT adalah platform pengumpulan data transaksi yang mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

E-TRAPT adalah agen perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber secara otomatis. Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Bapenda DKI Jakarta.

img_title Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan

"Sehingga mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya. Berbeda dengan sistem tapping box, E-TRAPT tidak memerlukan perangkat keras tambahan." kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Maret 2025.

Cara Kerja

img_title Protes Pajak Pembalut Wanita, YLKI: Negara Jangan Membebani Kebutuhan Dasar Biologis Perempuan

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Sistem ini bekerja dengan menangkap data transaksi yang telah diberikan akses, lalu mengirimkan informasi tersebut ke Bapenda. Berdasarkan data yang terkumpul, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan melalui portal pajak online (pajakonline.jakarta.go.id). 

Wajib Pajak tetap memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah yang dilaporkan jika ada transaksi yang belum tercatat. Selain itu, penggunaan E-TRAPT juga menyederhanakan proses pelaporan pajak. 

Wajib Pajak tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual, cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital.

Pemasangan sistem E-TRAPT dilakukan langsung oleh tim Bapenda bagi Wajib Pajak yang belum menggunakan transaksi online. Proses ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) dan Suku Badan. 

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan menghubungi UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manfaat bagi Wajib Pajak

Penerapan E-TRAPT memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
•    Kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak, tanpa proses manual yang kompleks.
•    Efisiensi dan transparansi dalam pencatatan transaksi.
•    Insentif khusus bagi Wajib Pajak yang menggunakan sistem ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut