6 Aset Kripto Baru Gabung Indodax, Siap-siap Jadi Sultan
Rabu, 16 Juli 2025 - 10:26 WIB
Sumber :
- Dok. Indodax
- Setelah berhasil melakukan deposit dan saldo telah masuk ke akun Indodax, kunjungi market Indodax.
- Cari ‘Salah Satu Aset Kripto’ pada market IDR (Aset Kripto yang diinginkan to IDR), dan klik untuk mengunjungi halaman aset kripto tersebut.
- Selanjutnya, tunggu harganya meningkat selama beberapa waktu.
- Setelah harganya meningkat, aset dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi dengan metode Instan.
- Jika menjual menggunakan metode Limit, order jual dapat dilakukan setelah membeli aset dan pastikan angka jual yang dimasukkan lebih tinggi.
Kemenag Tegaskan Status Halal-Haram Kripto Mengacu Fatwa MUI, Ini Syaratnya
Kemenag menegaskan status halal-haram kripto mengacu pada fatwa MUI 2021. Kripto sebagai mata uang haram, sedangkan komoditas wajib memenuhi syarat syariah.
VIVA.co.id
16 Oktober 2026