Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

Presiden KSPSI bertemu Wakil Ketua DPR Dasco dan Cucun serta Mensesneg dan Menaker
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang angkutan transportasi online atau ojek online (ojol) bisa terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026.

img_title Menhub Dudy Tegaskan Perpres Ojol Tak Ngatur Potongan Aplikator Layanan Angkutan Orang

Untuk saat ini, dia mengaku akan memimpin langsung proses harmonisasi perpres tersebut setelah beleid itu difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

img_title Menhub: Perpres Ojol Bakal Atur Potongan Pengantaran Makanan dan Barang

Dia pun berterima kasih kepada DPR RI yang tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan pemerintah mengenai perpres tersebut. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, menurut dia, perpres itu harus secepat mungkin dituntaskan penyusunannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa terkait tarif transportasi online yang mengangkut orang, makanan, maupun barang, sudah dibicarakan dan disimulasikan. Maka dari itu, menurut dia, hal-hal itu tinggal diharmonisasikan oleh pemerintah.

img_title Sabu 83 Gram Disembunyikan dalam Mobil-mobilan Anak, Ternyata Pelakunya Ojol

Dia pun meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses terhadap penyusunan Perpres soal ojol tersebut. Dia pun berharap perpres itu bisa berjalan dengan baik nantinya.

"Nanti masih akan ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator," kata Dasco.

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai pembagian hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikator menjadi sinyal bahwa kebijakan negara mulai berdampak nyata terhadap perekonomian pengemudi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, pengemudi menerima 80 persen dari pendapatan perjalanan sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi naik menjadi 92 persen dan aplikator mendapat bagian maksimal 8 persen.

"Ini merupakan sinyal penting bahwa kebijakan negara mulai memberikan dampak nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat. (Ant)

Ilustrasi driver ojol.

Ogah Bayar Ongkos, Anak di Bawah Umur Serang Driver Ojol Pakai Pisau di Kalideres

Seorang anak di bawah umur diamankan polisi setelah melukai pengemudi ojol di Kalideres, Jakbar. Aksi itu terjadi setelah anak tersebut disebut menolak bayar ongkos.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut