Dari Rusia hingga AS, Kemenhub Terbitkan 35 Izin Bagi Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla

Ilustrasi Karhutla
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta, VIVA – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing untuk pesawat-pesawat dari Rusia hingga Amerika Serikat (AS), guna memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Tanah Air.

img_title Presiden Prabowo Beri 3 Helikopter Water Bombing dan 200 Pompa Air Apresiasi Penangangan Karthula di Kalteng

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa mengatakan, 35 izin penggunaan pesawat registrasi asing yang telah diterbitkan itu diberikan untuk 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC), dari delapan negara asal dengan total 36 helikopter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada," kata Lukman di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2025.

img_title Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Malaysia Siap Bantu Indonesia Atasi Karhutla

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa.

Photo :
  • ANTARA/Harianto

Kemenhub merinci, 11 AOC tersebut meliputi Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.

img_title Viral! Pesawat Sukhoi Tergelincir hingga Dekat Pagar Lanud Sultan Hasanuddin

Fasilitasi penggunaan pesawat registrasi asing untuk memperkuat penanganan karhutla itu, dilakukan melalui percepatan perizinan, dukungan operasional, serta pengawasan keselamatan penerbangan. Lukman mengatakan, pihaknya jugaterus mendukung upaya dalam penanggulangan karhutla di Kalimantan.

"Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," ujarnya.

Dia menambahkan, pemberian izin khusus itu merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana, sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana.

Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut