Sumber :
- REUTERS/Fred Prouser/Files
VIVAnews -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Chevron Indonesia Company bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU memutuskan Chevron melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu terkait tender
export pipeline front end engineering & design contract
yang dilakukan oleh Chevron Indonesia Company sebagai terlapor I dan PT Worley Parsons Indonesia sebagai terlapor II
KPPU juga memerintahkan Chevron Indonesia Company (Terlapor I) membayar denda sebesar Rp. 2,5 miliar. Putusan ini dibacakan di Gedung KPPU Kamis, 16 Mei 2013. Majelis Komisi dalam Perkara ini terdiri dari Ir. Muhammad Nawir Messi, M. Sc. sebagai Ketua Majelis Komisi; Saidah Sakwan, M.A., dan Dr. Syarkawi Rauf, S.E., M.E. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Selain itu Majelis Komisi juga memutuskan bahwa PT Worley Parsons Indonesia tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menyatakan bahwa Chevron Indonesia Company (Terlapor I) dan PT Worley Parsons Indonesia (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga :
Ancaman Nyata AI, Bisa Menipu Manusia
estimate contract value
sebesar US$4.690.058. Tender ini menggunakan sistem pemasukan penawaran dua tahap berdasarkan PTK 007 Revisi 1 Tahun 2009, yang terdiri dari tahap teknis dan tahap komersial.
Sementara itu, Senior Vice President Strategic Business Support, Chevron Indonesia, Yanto Sianipar, belum membalas pesan singkat dan telepon
VIVAnews.
(eh)
Halaman Selanjutnya
estimate contract value