Sumber :
- Antara/ R Rekotomo
VIVAnews
- Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Imam Apriyanto Putro, Sabtu 1 Juni 2013, menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 20015 tentang Jalan Tol akan segera terbit.
"Ini PP yang memungkinkan pemberian penugasan kepada BUMN untuk mengusahakan jalan tol," ujar Iman di Jakarta.
Setelah revisi PP ini terbit, Imam melanjutkan, BUMN di bidang konstruksi bisa ambil bagian dalam proyek jalan tol baik itu pembangunan, perbaikan, serta pemeliharaan.
Namun, Imam belum dapat memastikan kapan revisi PP ini diterbitkan. "Nah, tanggalnya itu yang saya belum tahu. Tapi saat ini PP sudah ada di Sekretariat Negara," kata Imam.
Menurut Imam, revisi PP ini akan bisa digunakan oleh pemerintah yang menyiapkan Hutama Karya (HK) sebagai pelaksana proyek jalan tol Trans Sumatera. Karena dalam revisi PP ini terdapat aturan yang memungkinan perusahaan pelat merah untuk menggarap proyek pembangunan jalan tol yang sulit dikerjakan oleh swasta.
Kementerian BUMN sendiri memandang bahwa pembangunan jalan tol Trans Sumatera amat dibutuhkan mengingat potensi pengembangan ekonomi di sana mendesak sarana infrastruktur yang memadai.
"BUMN sudah 'ngebet' untuk melakukannya. Rancangan ada pada kami dan ada yang sudah dibahas dalam rapat koordinasi," kata Imam.
Seperti diketahui, sebagai BUMN yang akan menggarap proyek pembangunan jalan tol sepanjang 2.700 kilometer di Pulau Sumatera.
Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras OTK
Pemain Timnas Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis tetapi stabil,
VIVA.co.id
8 Mei 2024