Sumber :
- REUTERS/Daniel Becerril/Files
VIVAnews - Kementerian Keuangan telah menandatangani aturan baru tarif bea keluar mineral bagi perusahaan tambang mineral yang membangun smelter. Tarif yang ditetapkan maksimal 7,5 persen.
Di kantornya, Jumat 25 Juli 2014, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, nantinya tarif tersebut akan diturunkan seiring dengan progres pembangunan smelter yang dilakukan perusahaan.
"Jadi 7,5 persen tidak otomotis. pokoknya kalau ada penurunan, itu harus dikaitkan dengan spending dia (perusahaan)," ujarnya.
Rendahnya tarif bea keluar yang ditetapkan dikatakan untuk memicu para perusahaan tambang untuk membangung smelter. Mengingat tarif bea keluar yang diberlakukan saat ini jika tidak membangun smelter yaitu sekitar 20-60 persen.
"Pokoknya dikaitkan dengan progres smelter sampai level tertentu," tambahnya.
Selain itu menurutnya, tarif rendah itu, untuk mendorong ekspor mineral konsentrat. Dan akhirnya dapat menekan defisit neraca perdagangan Indonesia. "Kami lihat supaya ada ekspor ya. Supaya perusahaan bisa ekspor," imbuhnya.
Top Trending: Misteri Kematian Vina, Fortuner Hitam Hadang Ambulan Bawa Pasien Sakit
Berita terpopuler pertama pada kanal trending Viva.co.id yaitu Viral Fortuner Hitam Hadang Ambulan Bawa Pasien Sakit, Ini Kata Polisi
VIVA.co.id
18 Mei 2024