Sumber :
- REUTERS/Feng Li/Pool
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menakikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk membeli kendaraan perorangan, yakni dari sebelumnya Rp116,65 juta menjadi Rp210,89 juta.
Aturan itu telah ditandatangani pada 20 Maret 2015 lalu yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010, tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dia mengatakan, lebih baik sewa daripada membeli baru kendaraan pejabat. Apalagi, status kepemilikannya bukan milik negara.
"Kalau semua miliki mobil,
maintenance
-nya mahal. Dulu waktu saya jadi gubernur, saya sewa, itu terbukti efektif, saya heran," tambahnya.
Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (
setkab.go.id
), Perpres ini hanya mengubah Pasal III Ayat 1 Perpres No. 68 tahun 2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan bahwa fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sesuai dengan angka baru tersebut.
Selain pejabat pemerintahan, pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 yang direvisi tersebut disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah, anggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial. (one)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Kalau semua miliki mobil,