Sumber :
- REUTERS/Feng Li/Pool
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menakikan tunjangan uang muka bagi pejabat negara untuk membeli kendaraan perorangan, yakni dari sebelumnya Rp116,65 juta menjadi Rp210,89 juta.
Aturan itu telah ditandatangani pada 20 Maret 2015 lalu yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010, tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad, Kamis 2 April 2015, menilai hal tersebut hanya memboroskan uang negara dan masuk belanja non produktif.
"Keterlaluan itu, saya baca di media massa," ujarnya, di Jakarta.
Dia mengatakan, lebih baik sewa daripada membeli baru kendaraan pejabat. Apalagi, status kepemilikannya bukan milik negara.
"Kalau semua miliki mobil,
maintenance
-nya mahal. Dulu waktu saya jadi gubernur, saya sewa, itu terbukti efektif, saya heran," tambahnya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
![vivamore="