Bulan Depan, Batas Uang Muka KPR dan KKB Diturunkan

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id - Pelonggaran aturan Loan To Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kendaraan bermotor (KKB) sudah selesai difinalisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia rencananya akan mengumumkan dan mulai memberlakukan perubahan aturan itu pada Juni mendatang. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad mengatakan, dalam aturan saat ini, uang muka rumah dan kendaraan bermotor dipatok minimal 30 persen. Guna mendorong pertumbuhan kredit yang saat ini melambat di sektor tersebut, batas minimal tersebut rencananya akan diturunkan. 

"Sudah ada, tinggal diumumkan saja, lebih longgar dari sebelumnya," ujarnya saat ditemui di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin, 25 Mei 2015.

Muliaman mengatakan, sejak aturan LTV diberlakukannya pada 2012 lalu, pertumbuhan kredit properti mengalami perlambatan secara signifikan. OJK mencatat pada 2013 dan 2014, penyaluran kredit ke sektor properti masing-masing hanya tumbuh 12,51 persen dan 9,63 persen. 

Padahal, pada 2011, kredit properti bisa tumbuh hingga tumbuh 23,4 persen. "Yang jelas akan lebih longgar dari yang kemarin. Itu saja sudah baguslah," ujarnya. 
DP Nol Persen, Kredit Kendaraan Bakal Lebih Susah

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Maryono berharap, batas uang muka kredit dilonggarkan menjadi 10 persen. Sehingga, kinerja sektor tersebut dapat kembali terdongkrak. 
Ini Alasan Kenapa Uang Muka Kredit Rumah Harus 0%
 
"Kalau bisa diturunkan 10 sampai 20 persen bisa membantu," ujarnya.
OJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax Amnesty

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pembiayaan kredit perumahan tahun ini ditargetkan tumbuh sebesar 20 persen. Meningkat dua persen dari realisasi pertumbuhan kredit pada tahun lalu sebesar 18 persen.

Dia mengatakan, pelemahan ini terjadi tidak signifikan terhadap kinerja perseroan. Karena, BTN lebih menyasar pembiayaan kredit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang tidak terlalu terdampak aturan batas uang muka tersebut. 

"Penurunan properti kan di segmen menengah keatas, BTN kan menengah kebawah jadi pengaruhnya tidak signifikan," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya