Tahun Depan, PNS dan TNI/Polri Dapat THR

Peringatan HUT Korpri di Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Ada kabar gembira, meskipun setiap tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri mendapatkan gaji ke 13, Presiden Joko Widodo membuat kebijakan baru, yaitu seluruh aparatur negara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kebijakan itu akan diberlakukan mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat 14 Agustus 2015, mengatakan hal itu berdasarkan dokumen Nota Keuangan 2016. Dalam Nota Keungan yang baru saja dibacakan Jokowi hari ini, THR akan diberikan di luar gaji ke 13, dan akan rutin setiap tahunnya

"PNS akan mendapatkan THR. Ya, lebih cocok, lebih bagus buat PNS, yang penting take home pay naik," ujar Bambang di gedung DPR RI.

Bambang menjelaskan, THR itu diberikan sebagai upaya pemerintah yang mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara. Namun, tetap dengan memperhatikan tingkat inflasi.

Dia mengaku optimistis, dengan adanya kebijakan ini para aparatur negara diharapkan dapat terus memacu produktivitas dan peningkatan layanan publik.
Kembalinya Sri Mulyani ke Kursi Menteri Keuangan

"THR akan diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Gaji ke 13 tetap ada," kata Bambang
IHSG Menghijau Sambut Isu Pergantian Kabinet

Diketahui, dalam Nota Keuangan 2016, pemerintah juga melakukan kebijakan dengan melanjutkan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja operasional. (asp)
Kabar Sri Mulyani Masuk Kabinet Santer, Apa kata Pasar?
Bareskrim Polri geledah kantor Kementerian Keuangan

Mengoptimalkan Aset Negara

Aset pemerintah per 30 Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016