Sumber :
VIVA.co.id
- Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan menyerahkan seorang tersangka pengguna faktur pajak fiktif berinisial SH alias RM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Agustus 2015.
Kepala Bagian Pemeriksaan, Penyidikan dan Intelejen Kanwil Jakarta Selatan, Agus Satria Utara, mengatakan ditetapkannya SH sebagai tersangka, karena bagian pengembangan penyidikan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MK alias ET, direksi PT MSL.
"MK alias ET sudah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh PN Jakarta Selatan," ujar Agus di kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.
Menurut Agus, MK alias ET saat ini telah dihukum dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp44 miliar subsider kurungan tiga bulan.
"Modus operandi yang dilakukan pada kurun waktu 2010-2012 oleh tersangka antara lain dengan cara menggunakan faktur Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) dari pihak ketiga tanpa didasarkan transaksi yang sebenarnya," kata Agus.
Baca Juga :
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji
Selain itu, kata Agus, modus operandi yang lain yaitu dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya tidak benar. Dengan begitu, SH diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16,2 miliar.
Baca Juga :
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Agus mengatakan, tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku pengguna faktur pajak fiktif lainnya, bahwa Ditjen Pajak yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.
"Ini untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," kata Agus. (ase)
Halaman Selanjutnya
Agus mengatakan, tindakan ini juga merupakan peringatan bagi para pelaku pengguna faktur pajak fiktif lainnya, bahwa Ditjen Pajak yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.