Sumber :
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id
- Bareskrim Mabes Polri berencana langsung memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas proyek mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus ini juga tersangkut dengan skandal pengurusan bongkar muat barang di pelabuhan Tanjung Priok yang terlalu lama. Dwelling time yang lama itu dipersoalkan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga :
Praperadilan RJ Lino Diputuskan Hari Ini
Ada lima kontainer dokumen yang disita. Termasuk tujuh unit komputer. Untuk menyelaraskan kasus dugaan pidana korupsi dan pencucian uang, kata Pangraso, dibutuhkan keterangan pejabat-pejabat terkait.
"Pasti untuk melengkapi konstruksi kasus," lanjut dia.
Karena ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pangraso memastikan pihaknya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat siang tadi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pengadaan mobile crane. Ada 10 unit yang terparkir di pelabuhan Tanjung Priok, dan tidak digunakan.
Penggeledahan dilakukan terkait proyek mobile crane, hasil kerjasama Pelindo dengan salah satu perusahaan asal Tiongkok. Anggaran dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp45,6 miliar. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Pasti untuk melengkapi konstruksi kasus," lanjut dia.