Tunggu DKI, Kemenhub Belum Keluarkan Izin Rute Kereta Cepat

Penandatangan Joint Venture Agreement Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku belum mengeluarkan izin rute (trase) kereta cepat Jakarta-Bandung. Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, dikabarkan baru menerima tembusan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat dan masih menunggu dari Provinsi DKI Jakarta.


Staf Khusus Menhub, Hadi M Djuraid, mengatakan bahwa pihaknya baru menerima rekomendasi dari wilayah Jawa Barat. Padahal, izin rute tersebut baru bisa dikeluarkan setelah adanya izin rute dari Provinsi DKI Jakarta.


"Jadi, belum (dikeluarkan). Untuk mengeluarkan itu kan perlu rekomendasi. Harus ada sebelumnya masukan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah). Karena di daerah tinggal II, RTRW nya belum mencantumkan jalur kereta api cepat itu termasuk DKI Jakarta," ujar Hadi ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, usai penyambutan pelayaran perdana kapal angkut ternak, Jumat, 11 Desember 2015.


Hadi mengatakan, jika kedua daerah, yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta, masih belum mengusulkan rekomendasinya maka pihaknya belum bisa memberikan izin rute atau trase untuk memulai pembangunannya.


"Kalau itu sudah ada maka dengan segera menhub akan mengeluarkan izin trase. Gubernur DKI Jakarta juga sampai hari ini belum memberikan rekomendasi," kata dia.


Ia menjelaskan bahwa pihaknya pun masih mengkaji rekomendasi yang diusulkan oleh Pemerintah Jawa Barat. Pemerintah Jawa Barat, kata dia, memberikan usulan adanya penyempurnaan Keppres 107 tahun 2015 tentang percepatan pembangunan sarana dan prasarana kereta cepat.


"Penyempurnaan yang dimaksud adalah dengan beberapa item karena dalam keppres tersebut belum dimasukkan sejumlah kota dan kabupaten yang dilintasi. Jadi, belum sepenuhnya ada," kata dia


Investasi Kereta Cepat Susut jadi US$5,135 Miliar
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun masih akan mendiskusikan lebih lanjut dengan gubernur DKI Jakarta dan gubernur Jawa Barat terkait jalan mana saja yang akan dilewati kereta cepat. Apakah jalan tersebut akan mengganggu wilayah yang dilewatinya atau tidak.

Kereta Cepat Hanya Boleh Melaju 250 KM/Jam

"Ini yang menjadi dasar untuk kabupaten dan kota menyesuaikan RTRW nya. Karena kalau tidak tercantum tidak ada dasar untuk mengubah RTRW nya," tambah dia.
Minggu Depan Proyek Kereta Cepat Dimulai

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Soal Kereta Cepat, Menhub Budi Tak Mau Gegabah

Dia mengakui, proyek ini jadi prioritas dan sorotan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016