Sumber :
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyatakan hingga hari ini, Selasa 12 Januari 2016, PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum mengajukan penawaran divestasi saham. Sedangkan batas waktu pengajuan penawaran divestasi saham Freeport adalah tanggal 14 Januari 2016.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dari Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menyampaikan pihak Freeport belum mengajukan penawaran divestasi saham kepada pemerintah Indonesia.
"(Penawaran) Divestasi saham Freeport belum masuk, besaran sahamnya juga belum diajukan, tanggal 14 (Januari) kan, ya kita tunggulah, pekan depan," kata Bambang saat dihubungi
VIVA.co.id
, Selasa 12 Januari 2016.
Ia mengatakan, Freeport memang harus mengajukan divestasi sesuai aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, tentang kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana Freeport wajib melepas 30 persen sahamnya hingga 2019. "Ya kita lihat nantilah, masih menunggu," kata dia.
Baca Juga :
Nilai Divestasi Freeport Telah Ditentukan
Baca Juga :
SBY Komentari Blok Masela dan Freeport
Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?
14 Januari 2016 lalu, Freeport menawarkan sahamnya ke pemerintah.
VIVA.co.id
4 April 2016