Pemerintah Ungkap Perusahaan Asing Pengemplang Pajak

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Pemerintah akhirnya menyebutkan satu di antara perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia yang merugikan kas keuangan negara. Perusahaan itu tidak mampu menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, perusahaan tersebut adalah PT RMI, yakni sebuah perusahaan penyedia jasa konsultasi kesehatan yang berdomisili di Singapura namun beroperasi di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya dan Semarang.

“Perusahaan ini hidupnya dari hutang afiliasi, jadi semacam stakeholder loan. Jadi dia utang dari pemilik, tapi bukan memberi modal,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam, 6 April 2016.

12,98 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Sri Mulyani: Terima Kasih

Berdasarkan pengakuan pihak perusahaan tersebut, keuntungan yang mereka dapatkan justru selalu dialihkan untuk menyetor cicilan utang yang diberikan oleh pemilik modal. Namun, faktanya cicilan tersebut bukanlah utang melainkan berbentuk dividen atau pembagian laba kepada pemegang saham.

Hal ini tercermin dari jumlah utang dan modal yang digelontorkan perusahaan tersebut yang sangat timpang.

DJP Sebut 91,7 Persen NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP 

“Pasti perusahaan ini akan tutup karena utangnya besar mencapai Rp20,4 miliar plus kerugian yang ditahan Rp26,12 miliar. Dari segi keuangan sudah tidak bagus,” kata Bambang.

Berdasarkan penelusuran pemerintah, ada 2 warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara Singapura yang terdaftar sebagai pengurus perusahaan tersebut. Kedua WNI tersebut sejatinya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Duren Sawit.

Namun sampai saat ini, mereka tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sementara untuk kedua WN Singapura, pemerintah telah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti perusahaan tersebut adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“Kami juga sudah terbitkan surat perintah bukti permulaan. Jadi WN Singapura ini mengaku direksi, tapi tidak pernah bayar pajak. Statusnya sama,” katanya.

Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan main-main terhadap para pengemplang pajak yang selama ini merugikan negara.  

“Ini kenapa WP Orang Pribadi kita sangat kecil. Perusahaan terdaftar yang punya NPWP saja tidak pernah submit SPT. Untuk orang-orang dablek, kami akan lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Bambang menyebutkan, PT RMI sebagai salah satu perusahaan PMA justru meminta keringanan pajak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun permintaan itu dianggap tidak masuk akal.

“Kami pertanyakan etika bagi PMA, kenapa minta pajak UKM. Ini keterlaluan. Kalau minta fasilitas yang masuk akal,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya