Sulitnya Memburu Harta Pengemplang Pajak

Komisi XI DPR rapat dengan pakar ekonomi membahas tax amnesty.
Sumber :

VIVA.co.id –  Ketua Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit mengatakan adanya keterbukaan informasi aset perbankan yang diprediksi dilakukan pada 2018 belum tentu bisa menarik para pengemplang pajak untuk membayar pajaknya.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

"Tidak gampang. Data di PPATK sudah ada tentang orang yang mengemplang pajak. Ngejarnya enggak gampang. Urusan di pajaknya sekian bulan, tahun. Belum lagi ke negara yang bersangkutan offshore. Kalau gampang, negara enggak ada uang-uang di luar," kata Supit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 April 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan pemerintah sudah memburu harta orang Indonesia sejak lama. Bahkan sudah dibentuk sejumlah tim. Tapi tetap saja tidak mudah untuk menarik uang para pengemplang pajak tersebut. Menurutnya jangankan 100 persen, untuk 10 persen saja belum tentu bisa ditarik.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

"Mudah-mudahan dengan tax amnesty ini bisa dapat lebih besar. Sambil adanya keterbukaan informasi aset perbankan itu," kata Supit. 

Ia mengatakan PPATK selama ini sudah mengintip-intip rekening dan uang orang. Tapi untuk dijangkau, apalagi disentuh menurutnya susah sekali. Kondisi itu juga diperburuk dengan hukum di Indonesia yang tak jelas. 

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

"Belum lagi saat sudah masuk ke pengadilan, bebas lagi," kata Supit. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama pihaknya menjadi Menteri maka tidak akan ada tax amnesty atau pengampunan pajak dan lebih memilih merapikan tax collection

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut