Undang-undang Jasa Konstruksi Dikritik Peraturan Ompong

Marthen Hengki Toelle, mahasiswa program doktor pada Universitas Airlangga Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Kritik penerapan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) muncul dari Marthen Hengki Toelle, mahasiswa program doktor pada Universitas Airlangga Surabaya kelahiran Ba'a-Rote, Nusa Tenggara Timur. Ia menilai UU Tipikor kerap bertabrakan dengan UU lain. Akibatnya, UU selain UU Tipikor seperti tak bergigi alias peraturan ompong.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

Marthen menuangkan kritiknya pada hasil penelitian yang dia tulis dalam desertasinya. Fokus penelitiannya ialah penerapan Pasal 2 UU Tipikor pada penanganan kasus korupsi terkait pengerjaan sebuah proyek bangunan. 

"Misalnya, pengerjaan proyek sudah selesai, tapi satu-dua tahun kemudian diusut penegak hukum. Ditemukan spesifikasi tidak sesuai, lalu dianggap korupsi dengan menggunakan kacamata Undang-undang Tipikor," kata Marthen di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 20 Juli 2016.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Ia menilai, penerapan UU Tipikor pada kasus proyek bangunan bertabrakan dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Dalam UU Jasa Konstruksi diatur bahwa ketika terjadi ketidaksesuaian antara proyek yang dikerjakan dengan kontrak kerja maka dianggap sebagai cedera janji atau wanprestasi.

Pada UU Jasa Konstruksi juga dijelaskan, kata Marthen, bahwa cedera janji dalam proyek fisik diselesaikan secara perdata. Karena perdata, jika dinyatakan bersalah, hukumannya ialah ganti kerugian. "Bukan dipidana," ujarnya.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Dia menilai, dalam kasus seperti itu, UU Tipikor seolah-olah mengenyahkan undang-undang lain. Padahal, menurutnya, dua undang-undang itu setara dalam hierarki hukum yang berlaku di negeri ini. "Lalu buat apa ada Undang-undang Jasa Konstruksi, dihapus saja," katanya.

Kendati begitu, dia menilai bahwa UU Tipikor tidak perlu direvisi. Dia hanya meminta penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan proyek bangunan secara pidana. "Karena itu masuk ranah perdata," ujarnya.

Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana Meninggal Dunia  (Instagram @Kejaksaan.ri)

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana Meninggal Dunia

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024