Sri Mulyani Terbitkan Aturan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsent

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, akhirnya mengeluarkan aturan mengenai besaran tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam bagi perusahaan tambang yang berstatus Izin Usaha Pertambangan dan IUP Khusus.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Aturan itu tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2016, yang diubah dengan PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini diharapkan mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral dalam negeri.

Dengan adanya peraturan ini, maka pengenaan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam berada di kisaran nol persen sampai dengan 7,5 persen, berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Semakin tinggi kemajuan fisik, maka akan dikenakan tarif bea keluar yang rendah, dan begitu juga sebaliknya.

Ditanya Peluang Jadi Menkeu Lagi, Begini Jawaban Chatib Basri

"Kebijakan ini dimaksudkan, agar industri dapat segera mempercepat penyelesaian," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut, dikutip dari keterangannya, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara pun menjelaskan skema tarif bea keluar, tergantung dengan kemajuan fisik pembangunan smelter. Jika kemajuan pembangunan smelter berada di kisaran nol sampai dengan 30 persen, akan dikenakan tarif 7,5 persen.

Sri Mulyani Hibahkan Karpet-Sajadah Impor Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

"30-50 persen, tarifnya lima persen. 50-75 persen, tarifnya 2,5 persen. Di atas 75 persen, tarifnya nol," kata Suahasil. 

Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. (asp)

Ilustrasi transaksi perbankan.

Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan data terkait jumlah saldo Pemda Nasional per Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024