Perusahaan Tambang Emas Protes Gubernur Maluku

Ilustrasi/Aktivitas di tambang emas
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id - PT Gemala Borneo Utama, perusahaan tambang emas yang menambang di kawasan Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, memprotes keputusan Gubernur Maluku yang menutup aktivitas penambangan. Perusahaan merasa dirugikan, apalagi keputusan Gubernur didasarkan sebuah penelitian yang sulit dipertanggungjawabkan.

img_title IHSG Anjlok 0,91 Persen Ditekan Sentimen Royalti Tambang dan Rupiah Melemah Tembus Rp17.400

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT PT Gemala Borneo Utama, Gerda Sinyai, menyebut keputusan Gubernur Maluku sangat tendensius dan berdampak buruk pada perusahaan itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"SK (Surat Keputusan) Gubernur untuk menutup sementara aktivitas perusahaan di Pulau Romang membawa citra buruk terhadap perusahaan kami, publik akan menganggap PT Gemala Borneo Utama tidak ramah lingkungan dan lain-lainnya," kata Gerda dihubungi VIVA.co.id pada Jumat, 17 Februari 2017.

img_title Bahlil Tagih 190 Perusahaan Tambang Bayar Jaminan Reklamasi

Gerda meragukan hasil penelitian dan uji laboratorium Universitas Pattimura Ambon pada sampel material tambang di Pulau Romang, yang digunakan Gubernur sebagai dasar memutuskan menghentikan sementara aktivitas penambangan PT Gemala Borneo Utama.

"Bayangkan saja, tim (peneliti Universitas Pattimura) itu melakukan penilitian hanya sehari. Sampel mereka juga kami pertanyakan: dari mana sampel yang mereka uji; apakah itu milik kami atau milik siapa,” kata Gerda.

img_title GM Mobil Tawarkan Solusi Alat Berat Konstruksi dan Tambang Berkelanjutan

“Setahu kami,” dia menambahkan, “untuk memutuskan hasil peniltian itu butuh waktu lama. Ini sehari langsung diputuskan. Rekomendasinya pun jadi pegangan Gubernur. Aneh. Ada apa sebenarnya.”

Mirisnya lagi, sesuai aturan, mestinya yang berhak mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan tambang adalah inspektorat tambang pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Soalnya lembaga itulah yang yang selama ini mengawasi aktivitas eksplorasi emas PT Gemala Borneo Utama di Pulau Romang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Inspektur tambang adalah orang-orang yang profesional, dan selama ini tidak ada peringatan yang kami terima dari pemerintah. Harusnya sebelum ada keputusan seperti ini, ada peringatan satu, dua, dan tiga. Setiap peringatan juga ada alasannya, dan pasti kami perbaiki jika ada pelanggaran yang kami lakukan,"  katanya.

PT Gemala Borneo Utama, kata Gerda, merasa tidak mendapat perlindungan dari Pemerintah Provinsi. Padahal investasi yang akan ditanamkan di Pulau Romang cukup besar dan berpengaruh positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Keputusan penghentian sementara itu juga akan berdampak buruk terhadap citra Maluku di mata para investor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut