- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Mereka bisa mendapatkannya dari suku cadang bekas maupun dari kiloan. “Memang kadang susah dapat onderdil yang kami pesan, kadang gampang juga,” ujar Suadi yang juga pemilik bemo itu.kiloan. “Memang kadang susah dapat onderdil yang kami butuhkan, kadang gampang juga,” ujar Suadi yang juga pemilik bemo itu.
Selanjutnya, Dibuang Sayang
Dibuang Sayang
Keberadaan bemo di tengah gempuran transportasi lain, termasuk berbasis aplikasi online menimbulkan cerita sendiri. Meskipun, di mata Organda, bemo sudah tidak masuk lagi dalam daftar angkutan umum di Jakarta. gempuran transportasi lain, termasuk berbasis aplikasi online menimbulkan cerita sendiri. Meskipun, di mata Organda, bemo sudah tidak masuk lagi dalam daftar angkutan umum di Jakarta.
Masa beroperasi bemo di ibu kota dianggap telah selesai. Awalnya, ketika muncul pada era 60-an, bemo diakui menjadi angkutan umum resmi. (Baca Juga: Bemo Ganefo Warisan Soekarno )
Lantaran telah uzur dan dinilai tak layak lagi di ibu kota, bemo kemudian diremajakan dengan angkutan pengganti bemo (APB) pada 1996. diremajakan dengan angkutan pengganti bemo (APB) pada 1996.
PeremajaanPeremajaan itu berlandaskan pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penghapusan dan Peremajaan Bemo ke APB. Namun, sebenarnya saat ini bemo masih tetap ada.berlandaskan pada Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 1996 tentang Penghapusan dan Peremajaan Bemo ke APB. Namun, kenyataannya saat ini bemo masih tetap ada.
Kondisi itu terjadi karena ketidaktegasan aparat menjalankan aturan. Mereka dianggap biarkanmo terus ada hingga bertahun-tahun. Adanya sebagian masyarakat yang masih membutuhkan kendaraan ini tidak bisa menjadi alasan pembenaran. ketidaktegasan aparat menegakkan aturan. Mereka dianggap membiarkan bemo terus ada hingga bertahun-tahun. Adanya sebagian masyarakat yang masih membutuhkan kendaraan ini tak bisa menjadi alasan pembenaran.
Bemo disinyalir beroperasi tanpa izin. Angkutan itu juga disebut tak dilengkapi dokumen kendaraan. Lantaran itu, Organda yang mendorong Dinas Perhubungan untuk menertibkan bemo. disinyalir beroperasi tanpa izin. Angkutan itu juga disebut tak dilengkapi dokumen kendaraan. Lantaran itu, Organda mendorong Dinas Perhubungan untuk menertibkan bemo.